Perkara Sengketa Tanah Masih Berlanjut Meski Putusan Mahkamah Agung Telah Berkekuatan Hukum Tetap

admin
3 Min Read

Perkara Sengketa Tanah Masih Berlanjut Meski Putusan Mahkamah Agung Telah Berkekuatan Hukum Tetap

admin
3 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Keputusan Mahkamah Agung yang telah dimenangkan oleh pihak Hakim dan Rhoma Doni Nst dalam perkara sengketa tanah masih belum membawa kejelasan. Meski sudah melewati tiga kali kasasi dan memiliki kekuatan hukum tetap, namun titik terang dalam masalah ini belum ditemukan.

Pertanyaan yang masih menggantung adalah terkait pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Imam S., yang hak kuasanya diberikan kepada Hakim namun hingga kini belum juga diterbitkan. Hal ini diduga karena adanya oknum mafia tanah yang sengaja menghalangi proses penerbitan dan menyerahkan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sebelumnya, media telah mengabarkan tentang 4 poin keputusan pengadilan terkait masalah ini. Namun, kendati putusan tersebut telah jelas, namun proses penerbitan SHM terus mengalami hambatan.

Rhoma Doni Nst menyoroti dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang dalam sebuah gugatan hukum.

Baca Juga: Masyarakat Lega, Jalan Raya Tembusan Bangil – Sukorejo Diperbaiki

Dalam gugatan tersebut, pihak yang berperkara telah memenangkan kasus hingga tingkat inkracht, namun masih menghadapi kendala dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Rhoma Doni menyampaikan bahwa pihaknya telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang, namun selalu mendapat tanggapan yang mengelak dan memberikan alasan yang bervariasi.

“Kami sudah berusaha untuk mendapatkan konfirmasi kepada kepala kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang, namun selalu memberi alasan yang bervariasi,” ujar Doni.

Daftar Neo Bank Digital: Ambil Saldo Gratisnya!

Masih Doni, “Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang bahkan memaksa untuk meminta bagian kembali dari tanah yang telah dimenangkan dalam putusan pengadilan sebelumnya,” imbuhnya.

Dalam upaya penyelesaian masalah ini, Rhoma Doni meminta kepada Kepala Menteri ART/BPN RI Pusat untuk merespons dan melakukan tindakan tegas. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegak dan adil dalam menghadapi kasus-kasus seperti ini.

Sebagai pihak yang terlibat dalam pembelaan hak atas tanah, Rhoma Doni berharap agar kasus ini segera diusut tuntas oleh pemerintah.

“Kami berharap kasus ini diusut tuntas terutama terkait dugaan keterlibatan oknum mafia tanah di ATR/BPN Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

Jurnalis: Lio

Editor: WJ

 

Leave a Comment
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×