Pilbup Pasuruan 2024 Tanpa Paslon Independen, KPU: Tidak Ada yang Menyertakan Syarat Minimal Dukungan

kamilio_
1 Min Read

Pilbup Pasuruan 2024 Tanpa Paslon Independen, KPU: Tidak Ada yang Menyertakan Syarat Minimal Dukungan

kamilio_
1 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Pilkada Bupati Pasuruan 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan calon (paslon) independen.

Hal ini dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan setelah penutupan masa pendaftaran paslon independen pada Minggu (12/5).

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis, Fatimatus Zahro, menjelaskan bahwa untuk bisa mencalonkan diri sebagai bupati secara independen, setiap paslon harus mengantongi minimal dukungan.

Minimalnya adalah sebesar 78.690 dukungan yang tersebar di 13 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

“Pendaftaran paslon independen sudah kami buka selama sepekan dan ditutup pada Minggu (12/5). Tidak ada yang menyerahkan syarat minimal dukungan,” ujar Zahro saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

Ia bilang, masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon independen tak lagi diperpanjang. Sesuai batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Dengan tidak adanya paslon independen yang memenuhi syarat, Pilbup Pasuruan 2024 hanya akan diikuti oleh pasangan calon yang diusung oleh partai politik.

Jurnalis: Lio
Editor: WJ

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×