PASURUAN (dialogmasa.com) – Polres Pasuruan melalui satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu beberapa hari yang lalu.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra menceritakan kronologi pengungkapan penyalahgunaan narkotika Gol 1 jenis sabu.
“Pada Sabtu 18 Maret 2024 anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kelurahan/Desa Danyurejo Kecamatan Prigen terdapat penyalahgunaan narkotika Gol 1 jenis sabu,” terang Teddy, Selasa (19/03/24).
Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan di depan rumahnya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Ratusan Jenis Merk Botol Miras di Bulan Suci Ramadhan
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan kemudian pelaku berhasil diamankan di depan rumahnya pada tanggal 16 Maret sekitar jam 8 pagi,” imbuh Kapolres.
Diketahui terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bernama Kuseiri bin Jayadi warga Kelurahan/Desa Danyurejo Kecamatan Prigen.
Petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu, diantaranya:
– 18 (delapan belas) kantong plastik kecil kecil dengan berat kotor keseluruhan 5,33 (lima koma tiga puluh tiga) gram;
– 1 (satu) tas kecil;
– 1 (satu) dompet kecil;
– 1 (satu) jendela klip plastik kecil;
– 1 (satu) scroll sedotan;
– 1 (satu) buah handphone;
Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 144 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis: Wrd
Editor: WJ