Polres Pasuruan Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba dan Kekerasan Terhadap Anak

admin
3 Min Read

Polres Pasuruan Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba dan Kekerasan Terhadap Anak

admin
3 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pasuruan dalam Press Release di Mapolres Pasuruan, Rabu 28/02/24.

Dalam hal ini, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan narkoba dengan menetapkan 21 (dua puluh satu) tersangka dalam kejadian selama bulan Februari 2024.

“Kekerasan pada anak yaitu kejadian pada 1 Februari sekitar jam 04:00 wib, korban sedang bermain dengan temannya di tempat tetangga, ketika korban pulang diikuti dengan seekor anjing dan masuk kedalam rumah,” Kompol Hari Aziz menceritakan kronologi kejadian.

Masih Aziz melanjutkan ceritanya, Saat kejadian itu pelaku sedang tidur, Pelaku merasa terganggu karena anjing itu masuk kedalam rumah, korban kemudian mengusir anjing.

Ketika anjing sudah pergi pelaku masuk ke dapur untuk mengambil senapan angin dan menembakkannya tetapi anjingnya sudah pergi.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tumpukan Sampah di TPA Blandongan yang Menjamur ke Pinggir Jalan

“Dari keterangan tersangka, tersangka menembak tiga kali ke rumah kosong, habis itu tersangka pulang mendatangi anaknya untuk diingatkan dan ditempeleng, di lokasi kejadian, anaknya lari kerumahnya pulang, tidak sengaja tersangka menembakkan senapannya dan terkena kaki korban,” terang Aziz.

Tidak seperti biasanya, saat itu pelaku tidak mengunci senjatanya hingga mengenai korban. Korban takut dan lari ke rumah tetangga, korban baru pulang mengadu kepada ibunya setelah tersangka berangkat kerja.

“Dalam keterangan bibi korban, pelaku baru menikah dengan ibunya sekitar bulan Oktober kurang lebih 5 bulan, maka dari itu pelaku ini adalah ayah tiri dari korban,” lanjut Wakapolres.

Atas perbuatanya tersangka terkena pasal 76 C UUD 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang ancamannya 5 tahun atau dendanya 100 juta rupiah.

Sementara untuk kasus narkoba, wakapolres mengungkap bahwa pada tanggal 1 Februari sampai dengan 20 Februari, tercatat kurang lebih 15 (lima belas) kasus dengan mengamankan 20 tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja 25,9 ( dua puluh lima koma sembilan) gram dan sabu 41,59 (empat puluh satu koma lima puluh sembilan) gram.

Daftar Neo Bank Digital: Ambil Saldo Gratisnya!

“Semua tersangka ini pengedar, para tersangka menjual dan mengedarkan narkoba jenis golongan 1, para tersangka terkena pasal 114 ayat (2) UUD RI tahun 2009, dan pasal 112 ayat (2) UUD RI 35 tahun 2008 tentang narkotika, ancaman hukuman 4 tahun maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Jurnalis: Wrd

Editor: WJ

 

Leave a Comment
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×