PASURUAN (dialogmasa.com) – Satres Narkoba Polres pasuruan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama bulan mei. Hal itu disampaikan dalam giat Press Release di Mapolres Pasuruan, Senin 10 Juni 2024.
Dari operasi yang dilakukan, 21 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 20 laki-laki dan 1 perempuan.
Dalam kasus ini, Satres Narkoba Polres Pasuruan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 143,45 gram dan obat keras berbahaya sejumlah 4.550 butir.
Dua tersangka yang memiliki barang bukti diatas 10 gram berhasil diamankan dalam operasi yang berbeda.
Tersangka berinisial (S) ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,15 gram di sebuah rumah di Kecamatan Rembang, Rabu (22/05/2024).
Kemudian tersangka berinisial (MR) diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 79,39 gram di wilayah Kecamatan Bangil, Rabu (29/05/2024).
Seluruh tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Pasuruan. Para pelaku melakukan tindak pidana dengan cara menjual, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk sabu-sabu.
Tersangka satu perempuan diamankan di Paserpan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,3 gram, tersangka menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan Sita Minuman Keras Ilegal dan Narkoba
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Untuk tersangka perempuan, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.(wr/wj)