PASURUAN (dialogmasa.com) – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang dan selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Polres Pasuruan mengeluarkan imbauan pada para pemilik usaha penyewaan sound system.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat resmi yang ditandatangani oleh AKBP Teddy Chandra, Kapolres Pasuruan, pada Kamis (14/3/2024).
Isi surat menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku demi menjaga kedamaian dan ketentraman selama bulan suci tersebut.
“Dalam penggunaan sound system dilarang membuat ingar atau riuh yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan dalam masyarakat,” bunyi imbauan yang tertulis dalam surat resmi tersebut.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi gangguan ketertiban masyarakat yang bisa timbul akibat penggunaan sound horeg sebagai alat membangunkan saur.
Pemilik usaha sound system diharapkan dapat memahami dan mengikuti imbauan ini guna menjaga suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.
Polres Pasuruan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling mendukung dan bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama selama Bulan Suci Ramadhan, sebagai wujud dari semangat kebersamaan dan toleransi antar umat beragama.
Jurnalis: Lio
Editor: WJ