PASURUAN (dialogmasa.com) – Polres Pasuruan mengumumkan penangkapan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melibatkan seorang pelajar. Kejadian ini terjadi di dalam angkutan umum pada Kamis, 24 Agustus 2023, di daerah Parelegi Purwodadi Pasuruan.
Tersangka, Ribut Setyo Wahyudi bin Agus Setyo Aji, warga Pucang Sari Purwosari, diduga bersama dengan seorang pelaku yang masih dalam pencarian (DPO), merencanakan aksi tersebut. Tersangka berperan sebagai sopir angkutan umum, sementara pelaku DPO pura-pura menjadi penumpang dengan membawa sarung. Saat penumpang sepi, pelaku DPO yang duduk di belakang korban langsung beraksi. Mereka menutup wajah korban dan membekapnya dengan sarung yang dibawa tersangka. Korban kemudian dipukul hingga lebam, kaca mata korban pecah, dan diancam akan dibunuh jika melawan. Setelah sampai di Jl. Surabaya-Malang, korban turun dari angkutan umum dengan sarung masih terikat di wajahnya, dan laptop miliknya dirampas.
Selain kasus Curas ini, Polres Pasuruan juga mengungkap rekap kasus selama bulan Agustus 2023. Total ada 190 kasus yang terungkap dengan 11 tersangka, dengan rincian sebagai berikut:
Perjudian: 2 kasus dengan 2 tersangka, Curanmor: 4 kasus dengan 5 tersangka.C 1 kasus dengan 1 tersangka, Curas: 2 kasus dengan 2 tersangka, Penipuan dan Penggelapan: 1 kasus dengan 1 tersangka.”
Jurnalis: Ali
Editor: Wardah