PASURUAN (dialogmasa.com) – Perkumpulan Pemerhati Hak & Emansipasi Wanita atau yang disingkat dengan Porensky melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pasuruan di ruang rapat DPRD, Senin, 29 April 2024.
Adapun maksud dan tujuan audensi tersebut yakni memberikan ruang agar perlunya perlindungan pada kaum wanita khususnya wanita di Kabupaten Pasuruan dari praktek Kawin Siri.
Porensky menilai praktek kawin siri sangat merugikan kaum hawa serta anak keturunannya dikemudian hari.
Atas dasar tersebut Porensky meminta agar DPRD Kabupaten Pasuruan bersama instansi terkait membuat Raperda Poligami.
Menanggapi hal itu Sobih asrori selaku anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang menemui perkumpulan tersebut mengatakan bahwa pembentukan perda membutuhkan proses dan waktu yang panjang.
“Tadi kami sudah sampaikan bahwa merancang perda itu butuh proses dan waktu yang panjang,” ujar sobih Asrori saat dikonfirmasi oleh Dialogmasa.
Masih Sobih, “Selain berproses perda harus sesuai dengan aturan lain yang lebih tinggi di tingkat provinsi juga di tingkat kementerian pusat,” imbuhnya.
Menurut Sobih hal ini pernah di perbincangkan di pusat, “Tentang ini pernah di bahas di pusat dan belum ada kelanjutan hingga kini, hal itu menunjukkan kompleksitas perkara ini.”
Baca Juga: Hari Tari Sedunia, Menjadi Ajang Promosi dan Pelestarian Budaya di Kancah Internasional
Sobih pun memberikan arahan demikian, “Saya arahkan agar para wanita tidak mudah tergoda oleh laki-laki, dan meminta kejelasan saat hendak menikah. Terkait kekerasan seksual dan lainnya mereka bisa menempuh jalur hukum yang di negara kita telah tersedia, pun termasuk perkara hak anak dan lain-lain bisa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berwenang atas hal tersebut yang sudah tersedia dan diatur di negara kita,” pungkasnya.
Henry Sulfianto, Koordinator Porensky (Perkumpulan Pemerhati Hak & Emansipasi Wanita) bisa menerima fakta sulitnya pembentukan perda poligami.
“Pembuatan perda poligami butuh proses yang panjang, maka kami meminta DPRD untuk lebih fokus pada perda yang langsung memiliki dampak secara langsung pada masyarakat,” tegasnya.
“Kami meminta agar pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan rekomendasi kepada Bupati Pasuruan untuk mengeluarkan Perbup secara ketat atas praktek kawin siri wilayah kabupaten Pasuruan,” imbuh Henry.
“Apabila dalam kawin siri tersebut memiliki anak, maka pihak suami/lelaki wajib memberikan nafkah & biaya pendidikan pada anak tersebut hingga tingkat pendidikan SLTA/SMU.” pungkasnya.
Jurnalis: Ali
Editor: WJ