PASURUAN (dialogmasa.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, membawa berita baik bagi kepala desa di seluruh Indonesia. Salah satu poin utama dalam UU ini adalah pemberian uang pensiun bagi kepala desa.
Menurut laporan dari CNN Indonesia, UU tersebut menetapkan bahwa kepala desa memiliki hak atas penghasilan bulanan, tunjangan, penerimaan lain yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesejahteraan dan ketenagakerjaan.
Selain itu, kepala desa juga berhak atas uang pensiun. Meskipun besaran uang pensiun belum diatur dalam UU Desa, hal ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga: Pj Bupati Pasuruan Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024
Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa akan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tunjangan purna tugas juga akan diberikan kepada perangkat desa dan badan permusyawaratan desa sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Lebih lanjut, UU tersebut juga mengubah masa jabatan kepala desa dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan jumlah periode masa jabatan yang dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Total masa jabatan kepala desa dapat mencapai 16 tahun.
Jurnalis: (Lio)
Editor: WJ
2 pemikiran pada “Presiden Joko Widodo Meneken UU Tentang Desa, Kepala Desa Bakal Dapat Uang Pensiun”