JAKARTA (dialogmasa.com) – Presiden Joko Widodo menyambut baik ide Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengaktifkan kembali Badan Kesejahteraan Masjid (BKM).
Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) berdiri sejak tahun 1964 dengan singkatan Bakemas. Lalu, mulai tahun 1970, Bakemas berubah menjadi BKM dengan kepanjangan yang sama, yaitu Badan Kesejahteraan Masjid. Organisasi ini sempat vakum dalam waktu yang cukup lama dan kini mulai diaktifkan kembali.
“Dua minggu lalu, Menteri Agama bisik-bisik ke saya, bahwa BKM harus kita aktifkan kembali, seperti tahun 60-an. Saya sampaikan, ‘Siap, Pak Menteri.’ Maksudnya, siap jika ada regulasi yang diperlukan, kami siapkan, entah Perpres atau Keppres, nanti kita siapkan. Urusan lain adalah tanggung jawab Menteri Agama,” ujar Presiden saat membuka Rakernas Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 08/11/23.
Presiden Joko Widodo mengatakan, dengan jumlah anggota yang sangat besar, yaitu lebih dari 17.600 dan tersebar di berbagai daerah di tanah air, potensi manfaat BKM sangat besar bagi umat dan bangsa.
“Kita ingin rumah ibadah menjadi tempat yang khidmat untuk beribadah, mempersatukan keberagaman kita, edukatif, dan mendidik untuk pembelajaran karakter kita,” pesan Presiden.
“Saya berharap pengurus BKM, pusat maupun daerah, dapat aktif bersinergi dan berkolaborasi untuk menjaga masjid dari ancaman intoleransi, ekstremisme, serta politisasi yang memecah belah, yang tidak mempersatukan kita dan tidak menjadikan kita rukun. Sehingga, kesatuan dan persatuan bangsa dapat terus dijaga,” tutupnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa sebagai negara Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki jumlah masjid yang sangat besar, dengan beragam tipologi, mulai dari Masjid Negara (Masjid Istiqlal), Masjid Raya tingkat provinsi, Masjid Agung di level kabupaten/kota, Masjid Besar di kecamatan, hingga Masjid Jami’ di desa-desa. Berdasarkan Data SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Kementerian Agama, saat ini ada 663.729 Masjid/Musholla di Indonesia.
“Menurut banyak kajian, masjid-masjid ini memiliki posisi sentral dalam memberikan informasi keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat (jaami’). Masjid berfungsi sosial, edukatif, dan bahkan ekonomis, di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah, tempat umat Muslim mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa,” ujar Gus Men, sapaan akrab Menag.
Menurut Menag Yaqut, sebagian masjid telah dikelola dengan baik dan memiliki banyak keunggulan, sementara sebagian lainnya masih belum dikelola secara profesional. Ada sebagian masjid yang belum cukup berdaya. Kondisi fisiknya perlu bantuan renovasi dan pembangunan. Kondisi imam, muadzin, khatib, penceramah, hingga marbotnya juga masih perlu bantuan pemikiran dari semua pihak.
Dalam kondisi itu, lanjut Gus Men, penguatan organisasi kemasjidan diperlukan. Revitalisasi organisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi pilihan kebijakan Pemerintah saat ini.
Ada sejumlah langkah yang disiapkan. Pertama, mengkoordinasikan para Kakanwil Kementerian Agama Provinsi untuk mulai menyusun dan membentuk BKM tingkat provinsi hingga kelurahan/desa. “Alhamdulillah, saat ini telah terbentuk 1 BKM Pusat, 34 BKM provinsi, 421 BKM kabupaten/kota, 3.452 BKM kecamatan, dan 17.629 BKM kelurahan/desa, sehingga total ada 21.537 lembaga BKM di Indonesia,” papar Gus Men.
Kedua, menyiapkan sinergi program untuk program kerja dan pengembangan kemasjidan secara umum, baik kegiatan programatik maupun penataan ruh perjuangan organisasi. BKM bergerak untuk memakmurkan masjid dan dakwah Islam, yang berlandaskan iman dan takwa, serta berasaskan Pancasila, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, menyusun, mendiskusikan, dan menerbitkan sejumlah regulasi payung terkait BKM. Regulasi yang ada saat ini adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 terkait Organisasi dan Tata Kerja BKM, yang menyebut status BKM sebagai badan semi-resmi di bawah Kementerian Agama.
“Regulasi ini dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden sehingga nanti dapat dijadikan sebagai rujukan hukum yang kokoh untuk pembentukan BKM sebagai Lembaga Non-Struktural di bawah Kementerian Agama, seperti halnya Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI),” jelas Gus Men.
“Saya berharap BKM dapat terus meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam, untuk membentuk masjid yang semakin profesional, moderat, dan berdaya,” tandasnya.
Rakernas BKM akan berlangsung selama tiga hari, yaitu 8-10 November 2023. Pembukaan Rakernas dilaksanakan di Istana Negara, sementara acara Rakernas akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede. Rakernas diikuti oleh 1.334 peserta, terdiri atas pengurus BKM Pusat, serta perwakilan BKM Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Jurnalis: Abd
Editor: Wd