PASURUAN (dialogmasa.com) – Press Release Sosialisasi Seleksi Calon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur untuk Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Probolinggo secara daring dan luring dari Kantor KPU Kabupaten Pasuruan Jumat, 8 Maret 2024.
Menjelang berakhirnya masa jabatan KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024, sebagai keberlanjutan kelembagaan, perlu pembentukan kembali KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029.
Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur untuk Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan dan Kota Probolinggo yang terdiri dari lima (5) anggota, yaitu Yuventia Prisca (Ketua), Titin Wahyuningsih (Sekretaris), Herlindah (anggota), Mukhammad Kholid Mawardi (anggota) dan Laily Ulfiyah (anggota) yang dibentuk berdasarkan Keputusan KPU No. 286 Tahun 2024 tentang Penetapan keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 37 Kabupaten/Kota di 2 (dua) Provinsi Periode 2024-2029.
Maka berdasarkan Keputusan KPU Nomor 318 Tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di 2 (dua) Provinsi Periode 2024-2029, melaksanakan kegiatan sosialisasi secara hybrid (luring dan daring).
Baca Juga: Haflah Imtihan Madrasah Diniyah di Kecamatan Kejayan Berujung Viral karena Aksi Joget
Sosialisasi secara luring dengan mengundang rekan media Kabupaten Pasuruan secara terbatas bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, sedangkan secara daring mengundang rekan media dari Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo yang dilaksanakan melalui zoom meeting.
Sasaran kegiatan sosialisasi ini adalah penyelenggara Pemilu, pegiat Pemilu, masyarakat peduli demokrasi dan masyarakat secara luas. Tayangan sosialisasi juga dapat diakses melalui streaming Youtube di akun resmi KPU Kabupaten Pasuruan.
Sosialisasi menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri dari: Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Pendaftaran, Penelitian administrasi, Penetapan hasil Administrasi, Pengumuman Hasil Administrasi, Seleksi Tertulis dan tes Psikologi, Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Hasil tes Psikologi, Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Hasil tes Psikologi, Masukan dan Tanggapan masyarakat, Tes Kesehatan, Wawancara, Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara, Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara dan Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.
2. Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dan dokumen yang harus diajukan pada saat pendaftaran secara lengkap mengacu kepada Peraturan KPU No. 4 Tahun 2024 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
3. Waktu pendaftaran berlangsung pada tanggal 8 — 19 Maret 2024. Pengajuan berkas dapat diakses melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui website https: siakba.kpu.go.id
4. Tata Cara Pengiriman dokumen pendaftaran adalah dokumen digital diunggah melalui SIAKBA, sedangkan dokumen fisik dikirim ke Sekretariat TIMSEL yang beralamat di Hotel Novotel Samator, Jl. Raya Kedung Baruk No. 26-28, Surabaya, Jawa Timur Ruang Argon 1 (Narahubung: 081996632113)
5. Keterlibatan aktif masyarakat dengan memberikan saran/masukan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota sangat diharapkan guna mendapatkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang kredibel, jujur dan adil. Hal lain bahwa salah satu kesuksesan seleksi adalah adanya keseimbangan gender dengan keterwakilan perempuan 30 persen.
Demikian press release ini untuk memberikan informasi dan pengumuman kepada khalayak Warga Negara Indonesia yang terpanggil untuk menjadi penyelenggara pemilu di Jawa Timur dengan mengedepankan profesionalitas, kejujuran dan keadilan untuk menyukseskan pemilu dan pemilihan.
Jurnalis: Ali
Editor: WJ