PASURUAN (dialogmasa.com) – Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 telah dimulai, dengan melibatkan empat tingkatan yaitu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Proses rekapitulasi ini berlangsung setelah selesai dilakukan penghitungan suara di tingkat TPS.
Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tersebut sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor 219 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.
“Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Pasuruan pada tanggal 20 s.d 24 Februari 2024 dengan jadwal pelaksanaan sebagaimana terlampir,” papar Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Gus Ipul ‘Makelar’, Begini Tanggapannya
Di kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, rekapitulasi hasil penghitungan suara juga tengah berlangsung, Rabu (21/02/2024).
Proses ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Setiap harinya, rekapitulasi dilakukan untuk enam desa.
Dengan demikian, dalam rentang waktu tiga hari, sebanyak 25 desa di Kecamatan Kejayan akan selesai direkapitulasi.
Proses rekapitulasi ini merupakan tahap penting dalam penyelenggaraan Pemilu, dimana hasil penghitungan suara dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi akan dikonsolidasikan dan diumumkan secara resmi.
Dengan demikian, diharapkan hasil akhir dari Pemilu 2024 dapat mencerminkan kehendak dan partisipasi masyarakat secara adil dan transparan.
Jurnalis: Anam
Editor: Wardah