PASURUAN (dialogmasa.com) – Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rabu (15/1/2025) sore.
Rapat ini digelar untuk membahas masa akhir jabatan kepala desa (kades) yang tidak termasuk dalam aturan perpanjangan masa jabatan kades dua tahun.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, mengatakan rapat ini digelar untuk memberi kepastian bahwa perpanjangan masa jabatan kades tetap berlaku.
“Jadi, putusan MK itu hanya berlaku di Konawe saja, tidak ada perpanjangan masa jabatan kades. Kalau di Pasuruan, tetap berlaku,” katanya.

Rudi, sapaan akrabnya, meminta para kepala desa di Pasuruan tidak perlu panik, khawatir, dan deg-degan karena masa jabatan mereka tetap diperpanjang.
“Kalau yang tidak diperpanjang masa jabatannya, sesuai putusan MK, hanya untuk Konawe saja. Jadi, para kades tetap tenang saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Rudi menjelaskan bahwa tahun ini di Pasuruan akan digelar Pilkades untuk masa jabatan yang sudah selesai sebelum keluarnya kebijakan perpanjangan masa jabatan.
“Ada 15 desa, terdiri atas 11 desa yang digelar serentak dan 4 desa yang melalui PAW. Rencananya Pilkades akan digelar tahun 2025 ini. Kapan waktunya, kami masih menunggu PP,” ungkapnya.
Rudi meminta DPMD untuk segera mempersiapkan segala urusan terkait pelaksanaan Pilkades di 15 desa, mulai dari tahap awal hingga akhir.
“Dalam rapat kemarin juga dibahas soal anggaran untuk pelaksanaan Pilkades. Kemarin, anggaran yang disiapkan sekitar Rp 2,9 miliar,” tutupnya.
Terpisah, Kepala DPMD Ridho Nugroho yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa putusan MK tidak berpengaruh pada masa jabatan kepala desa di Pasuruan. Putusan itu khusus berlaku untuk Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi.
“Untuk masa jabatan kepala desa di Pasuruan, akan tetap berjalan sampai akhir tahun 2025,” jelas Ridho. (Abi/Wj)