Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Pasuruan: Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Raperda Non-APBD 2024

kamilio_
2 Min Read

Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Pasuruan: Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Raperda Non-APBD 2024

kamilio_
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Pasuruan digelar pada Rabu (29/5/24) siang di aula lantai 3 Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.

Pemindahan lokasi ini disebabkan Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan sedang dalam proses rehab.

Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 serta usulan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD tahun 2024.

Andriyanto menekankan pentingnya membangun fondasi yang kokoh dalam penyusunan kebijakan daerah serta upaya mewujudkan kondisi pembangunan yang kondusif.

Lima Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan adalah rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Lalu rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan.

Keempat adalah rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri (Perseroda).

“Selanjutnya, rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2045,” papar Andriyanto.

Ia juga menjelaskan bahwa usulan lima Raperda ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan daerah dan memastikan pembangunan di Kabupaten Pasuruan berlangsung dengan baik dan sesuai dengan rencana jangka panjang yang telah di susun.

Jurnalis: Lio
Editor: WJ

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×