PASURUAN (dialogmasa.com) – Rencana Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memberlakukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat penolakan dari serikat pekerja Apindo dan Konfederasi Serikat Pekerja. Mereka menilai Raperda tersebut kontraproduktif dan berpotensi merugikan sektor industri rokok dan pekerja di dalamnya.
Dalam audiensi dengan Pansus II DPRD Pasuruan, Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, menyampaikan bahwa selama ini Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai hasil tembakau. Inisiatif pemerintah untuk merancang Raperda KTR dinilai kontraproduktif dengan besarnya penerimaan dari sektor hasil tembakau.
“Kami minta kepada DPRD agar tidak melanjutkan proses pembahasan Raperda KTR jika tidak melibatkan pelaku industri dan para pemangku kepentingan lainnya karena mereka terdampak langsung,” tegas Huda.
Huda juga menjabarkan bahwa draf Raperda KTR memuat aturan yang merugikan sektor industri rokok, seperti larangan merokok di tempat umum dan tempat kerja. Menurutnya, harus ada pengecualian terkait tempat-tempat yang mesti bebas asap rokok. Ia sepakat bila larangan itu diterapkan di kawasan tertentu seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, dan ruang terbuka hijau.
“Larangan merokok di tempat kerja akan membatasi ruang gerak karyawan yang ingin merokok,” tuturnya.
Penolakan juga disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Kabupaten Pasuruan, Suharman. Ia berpendapat bahwa Raperda KTR akan membawa petaka bagi para pekerja, terutama di sektor industri rokok. Di Kabupaten Pasuruan, terdapat 15 ribu pekerja yang menjadi anggota enam federasi, dan 8 ribu di antaranya merupakan buruh pabrik rokok.
“Pertanyaan sederhana bila regulasi berimplikasi di sektor industri rokok, terus Pemda bisakah menciptakan lapangan kerja, mendatangkan investasi padat karya?” tanya Suharman.
Menanggapi penolakan tersebut, Ketua Pansus II Nik Sugiharti mengatakan bahwa keluhan dari kalangan pengusaha dan pekerja merupakan masukan yang berharga. Ia menyatakan bahwa Raperda KTR masih dalam tahap pembahasan dan pihaknya terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak.
“Raperda yang dibahas ini seyogyanya mempertimbangkan banyak aspek dan mendengar banyak masukan. Kendati Raperda KTR diinisiasi untuk menjalankan amanat UU Kesehatan,” jelas Sugiharti.
Sugiharti menambahkan bahwa pihaknya akan menyelaraskan berbagai masukan tersebut dengan naskah akademik Raperda KTR. Termasuk menguji legal standingnya. Pihaknya juga menginginkan agar regulasi yang dibuat bisa didasarkan pada kepentingan banyak pihak yang muaranya pada kesejahteraan masyarakat.(Ali/WJ)