PASURUAN (dialogmasa.com) – PT Waskita Toll Road (WTR), anak usaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, melalui cucu usahanya PT Transjawa Paspro Jalan Tol (TPJT), berencana melakukan penyesuaian tarif dan tarif baru pada Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) Seksi Grati – Probolinggo Timur dalam waktu dekat.
Sebagaimana laman wtr.co.id, Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 418/KPTS/M/2024.
Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini akan berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan tarif yang beragam, disesuaikan dengan tujuan pengguna jalan.
Tarif Baru Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo
Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi Grati – Probolinggo Timur di Jalan Paspro, pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Grati menuju Tongas, Probolinggo Barat, dan Probolinggo Timur akan dikenakan tarif masing-masing sebesar Rp17.000, Rp26.000, dan Rp40.000.
Sementara itu, pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan tarif Rp25.500, Rp39.000, dan Rp60.000. Bagi pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan IV dan V, tarifnya adalah Rp34.000, Rp52.500, dan Rp80.000.
Dengan penerapan tarif baru pada Seksi Probolinggo Timur – Gending, perjalanan dari Grati menuju Gending akan dikenakan tarif sebesar Rp52.000 untuk pengguna jalan golongan I.
Baca Juga: Saksi Paslon 03 Keberatan dengan Hasil Rekapitulasi Suara di Kabupaten Pasuruan
Pengguna jalan tol Golongan II & III dengan rute yang sama akan dikenakan tarif baru yaitu Rp78.000, sedangkan Golongan IV & V akan dikenakan tarif Rp104.000.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pengguna jalan tol serta menjaga kelancaran dan keberlanjutan operasional jalan tol Paspro.
Semua tarif yang berlaku telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan akan diterapkan dalam waktu dekat.
Jurnalis: Lio
Editor: WJ