JAKARTA (dialogmasa.com) – Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan.
Sebagaimana dilansir dari Tempo, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan revisi permendag ini usai rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 25/09/23. Ia menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peran media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki belum lama ini menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Pasalnya, ia menduga platform asal Cina itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri. Imbasnya, produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang gulung tikar.
Teten, dalam keterangan pers pada Senin bersama Zulkifli Hasan, menyebut revisi ini mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena pembelian konvensional, diatur lebih demikian ketat, sedangkan di dunia digital masih bebas.
Zulkifli Hasan mengatakan, jika ada yang melanggar dalam kurun seminggu ini terkait social commerce, ia akan mengirim surat peringatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelum melakukan penutupan.
Jurnalis: Abdul
Editor: WJ