PASURUAN (dialogmasa.com) – Dalam perhitungan suara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pasuruan pada hari kedua, beberapa saksi menyatakan keberatan. Keberatan ini terutama datang dari paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 03.
Menurut saksi dari paslon 03, Muhammad Idris, pihaknya sangat tidak setuju dengan hasil rekapitulasi yang dimulai dari tingkat kecamatan. Oleh karena itu, mereka menolak untuk menandatangani berita acara rekapitulasi di 24 kecamatan Kabupaten Pasuruan.
“Di hari terakhir rekapitulasi, saksi dari paslon 03, yakni Ganjar-Mahfud, juga tidak akan menandatangani berita acara. Kami merasa bahwa pemilu kali ini adalah yang paling tidak demokratis dalam sejarah Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, Idris juga menuliskan beberapa poin keberatannya dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ada empat poin yang disampaikan dalam rekapitulasi tersebut.
Baca Juga: Ciptakan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024, Kapolres Pasuruan Duduk Bersama Awak Media
Dalam poin pertama, mereka mengecam rekayasa hukum dan keterlibatan aparat. Mereka juga keberatan dengan adanya money politik dan pembagian bansos yang mengakibatkan pemilu tahun 2024 menjadi tidak demokratis.
Mereka menuduh adanya berbagai kecurangan sistematis yang dilakukan untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Selain itu, saksi paslon 03 juga menentang kotak suara yang dibuka tanpa pengawasan, serta proses dan hasil pemilu yang diintervensi oleh aparat negara.
Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, membenarkan bahwa tidak semua saksi menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Namun, hal tersebut tidak mengganggu proses perhitungan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Meskipun ada beberapa kendala di tingkat kecamatan kemarin, rata-rata ada satu saksi yang tidak setuju atau keberatan. Namun, itu tidak menjadi masalah dalam proses perhitungan rekapitulasi di tingkat kabupaten dan hasilnya tetap sah,” jelas Faizin. (atm)