Satpol PP dan Bea Cukai Pasuruan Sita 640 Bungkus Rokok Ilegal di Gudang Ekspedisi Kejapanan

admin

PASURUAN (dialogmasa.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pasuruan, bekerja sama dengan Bea Cukai dan sejumlah instansi lainnya, menggelar operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan.

Dalam wawancara dengan Kasatpol-PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, di kantornya pada Jumat (21/06/2024), dijelaskan bawah satpol PP menggelar operasi pasar mengikuti pihak bea cukai.

“Kita ada agenda operasi pasar rokok ilegal. Kami mengikuti Bea Cukai karena mereka yang memiliki kewenangan, tapi karena ada anggaran di Satpol-PP terkait penegakan, maka kami terlibat,” ujar Nurul Huda.

Dalam operasi tersebut, Satpol-PP tidak punya kewenangan untuk menindak penjual rokok ilegal namun di serahkan kepada bea cukai, “Untuk penjual yang ditemui menjual rokok ilegal, kewenangannya ada pada Bea Cukai,” tambahnya.

Terpisah, seorang tokoh masyarakat Pasuruan, Hasyim, memberikan komentar tegas mengenai peredaran rokok ilegal. Hasyim menyoroti adanya dugaan beking dari pihak tertentu yang melindungi distribusi rokok ilegal.

“Selidiki info yang membekingi. Cari info yang akurat tentang tempat produksi dan gudang penyimpanan,” ungkap Hasyim. “Menurut informasi, setiap pendistribusian rokok ilegal sudah ada yang mengawal, aparat,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Nurul Huda menegaskan kembali bahwa penanganan cukai rokok ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai.

“Untuk cukai diatur undang-undang yang kendalinya di Bea Cukai. Sedangkan Satpol-PP karena ada anggaran penegakan maka kita bergerak saat diajak untuk operasi gabungan,” jelasnya.

“Jadi tindak lanjutnya tidak di Satpol-PP karena itu undang-undang. Jika diatur dalam perda, maka Satpol-PP punya kewenangan juga,” tambahnya.

Operasi gabungan yang digelar pada Kamis, 20 Juni 2024, menyasar pasar-pasar di wilayah Pasuruan, termasuk Pasar Gempol dan Pasar Desa Kejapanan. Meski tidak ditemukan rokok ilegal di pasar-pasar tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 640 bungkus rokok tanpa cukai di gudang ekspedisi di wilayah Kejapanan, Kecamatan Gempol, dengan total 10.864 batang rokok.

Operasi ini melibatkan petugas dari berbagai instansi, termasuk Bea Cukai Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, serta Disperindag Kabupaten Pasuruan, menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Pasuruan.(Ali/WJ)

Postingan Terkait

Tinggalkan komentar