Satresnarkoba Polres Pasuruan Ciduk Enam Pengedar Sabu, Satu Residivis

admin
1 Min Read

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ciduk Enam Pengedar Sabu, Satu Residivis

admin
1 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin Agus Purnomo, enam orang lak[ez-toc]i-laki pengedar sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan berhasil diamankan.

Menurut Agus, satu dari enam pelaku tersebut merupakan residivis.

“Enam pelaku tersebut berinisial ST, SL, LH, MN, MA, dan AS, dengan barang bukti sabu-sabu total 86,77 (delapan puluh enam koma tujuh puluh tujuh) gram,” jelas Agus dalam Press Release, Senin (22/04/2024).

Para pelaku ditangkap terhitung mulai tanggal 01 – 20 April 2024 di beberapa TKP yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Agus menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan agar tidak ragu dan tidak takut untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian jika melihat warga di lingkungannya terindikasi mengkonsumsi narkoba, karena narkoba dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa.

“Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Jurnalis: Ali

Editor: WJ

 

1 Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×