ARTIKEL (dialogmasa.com) – Sebagai refleksi pada Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 1945 – 1 Juni 2024: 79 Tahun Perjalanan Pancasila.
Pada peringatan Hari Lahir Pancasila yang ke-79 ini, kita tidak bisa melupakan nilai-nilai luhur yang menjadi landasan bangsa Indonesia. Namun, di balik usia yang panjang, realitas yang menyedihkan terjadi di sektor pendidikan, di mana Pancasila, sebagai landasan moral, digerogoti oleh praktik korupsi.
Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter dan identitas generasi penerus bangsa. Sekolah, sebagai institusi yang memegang peran penting dalam mentransmisikan nilai-nilai Pancasila kepada siswa-siswi, seharusnya menjadi benteng yang kokoh dalam menjaga kejujuran, integritas, dan semangat gotong royong. Namun, ironisnya, sekolah-sekolah di negeri ini malah menjadi arena bagi praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana BOS seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memenuhi kebutuhan operasional sekolah, seperti pembelian buku, perbaikan fasilitas, dan penunjang kegiatan ekstrakurikuler. Namun, data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa dana BOS seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau bahkan digelontorkan ke dalam jalur korupsi yang merugikan banyak pihak.
Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2023 yang dilakukan oleh KPK mengungkapkan modus korupsi yang menggerogoti dana BOS, termasuk penggelembungan biaya penggunaan dana, pemerasan, nepotisme, dan berbagai modus lainnya. Angka Skor Integritas Pendidikan yang hanya mencapai 73,7 juga menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih berada dalam kategori koruptif.
Lebih menyedihkan lagi, walaupun aturan telah ditetapkan melalui Permendikbud No. 6 Tahun 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 untuk memastikan transparansi dalam penggunaan dana BOS, kenyataannya hampir semua sekolah dan madrasah tidak melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik.
Akibat praktik korupsi ini sangat merugikan, terutama bagi siswa-siswi yang seharusnya menjadi fokus utama dari pendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan mereka, malah disalahgunakan, menyebabkan kekurangan buku, fasilitas yang tidak memadai, dan minimnya kegiatan ekstrakurikuler.
Praktik korupsi dana BOS juga menyebarkan budaya tidak jujur di lingkungan sekolah. Para siswa yang seharusnya belajar dari teladan para pendidiknya, justru disaksikan oleh praktik-praktik yang tidak bermoral, mempertanyakan integritas dan kejujuran.
Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan langkah-langkah konkret dan komitmen dari semua pihak. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Lebih dari itu, pendidikan karakter dan integritas harus diperkuat di lingkungan sekolah untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila secara nyata dan berkelanjutan.
Sebagai bangsa yang telah menginjak usia 79 tahun, kita harus merenungkan kembali cita-cita para pendiri bangsa dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Pancasila bukan hanya simbol, namun harus menjadi prinsip yang diamalkan setiap hari, terutama di ranah pendidikan, demi membangun generasi penerus yang berkarakter dan berintegritas.
Sekolah seharusnya menjadi benteng Pancasila, tempat di mana nilai-nilai luhur tersebut diajarkan dan dihayati. Namun, praktik korupsi dana BOS dan rendahnya Skor Integritas Pendidikan yang hanya mencapai 73,7 menunjukkan adanya degradasi nilai-nilai tersebut di lingkungan pendidikan. Ketidakpatuhan sekolah dan madrasah terhadap peraturan yang mengharuskan transparansi anggaran semakin memperparah keadaan. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk mengembalikan integritas dan kejujuran dalam pengelolaan dana pendidikan agar sekolah benar-benar bisa menjadi tempat yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan mempersiapkan generasi muda yang berkarakter.
Penulis : Muhammad Faishal Fadlie