ARTIKEL (dialogmasa.com) – Dalam beberapa tahun terakhir, hiburan menggunakan Sound Horg menjadi fenomena yang populer di wilayah Jawa Timur. Hal ini ditandai dengan banyaknya pawai dan karnaval yang menghadirkan Sound Horg sebagai daya tarik utama. Namun, hiburan ini tidak tergolong murah. Sistem sound yang digunakan memiliki nilai fantastis, dengan beberapa pemiliknya menghabiskan hingga miliaran rupiah untuk merakit perangkat tersebut.
Awalnya, Sound Horg digunakan sebagai pendukung acara musik atau event serupa. Namun, seiring waktu, sound system ini berkembang menjadi pusat perhatian dan bahkan menjadi hiburan tersendiri dengan penggemarnya. Ciri khas Sound Horg terletak pada kekuatan suara yang dihasilkan, yang sering kali menimbulkan efek dramatis. Tak jarang, video-video di media sosial memperlihatkan efek “tembakan suara” Sound Horg yang bisa merusak rumah atau memecahkan kaca.
Meski demikian, tren Sound Horg menuai pro dan kontra. Di satu sisi, banyak yang menikmatinya sebagai hiburan unik, sementara di sisi lain, sebagian masyarakat merasa terganggu, terutama ketika Sound Horg digunakan dalam pawai di jalan raya yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan fasilitas umum seperti jalan yang sering dipenuhi kendaraan.
Pada awalnya, hiburan Sound Horg lebih sering dilakukan di lapangan atau tempat tertentu. Namun kini, pawai keliling dengan sound system raksasa ini semakin marak. Masyarakat bahkan rela mengeluarkan puluhan juta rupiah untuk menghadirkan hiburan ini. Popularitasnya menunjukkan bahwa Sound Horg sudah menjadi bagian dari gaya hidup bagi sebagian kelompok masyarakat, meskipun tetap saja, ini soal selera.
Melihat perkembangan ini, penulis berpendapat bahwa fenomena Sound Horg perlu mendapatkan perhatian dari pihak berwenang. Aturan yang jelas diperlukan untuk menjembatani kebutuhan hiburan dengan kepentingan masyarakat umum. Misalnya, kembali membatasi hiburan ini di lokasi tertentu seperti lapangan, atau menyediakan ruas jalan khusus untuk acara tersebut. Dengan demikian, penikmat Sound Horg tetap dapat menikmati hiburannya, sementara masyarakat lain tidak merasa terganggu.
Kebebasan berekspresi tentu memiliki batasan. Hak untuk menikmati hiburan tidak boleh melanggar hak orang lain atau mengganggu kepentingan publik. Semua pihak perlu saling menghormati untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat. Semoga tulisan ini dapat menjadi suara bagi semua pihak, baik penikmat Sound Horg maupun pengguna fasilitas umum agar solusi yang adil dapat tercapai.