PASURUAN (dialogmasa.com) – Sebanyak 1.200 tenaga honorer non-database BKN (Badan Kepegawaian Nasional) di lingkup Pemkab Pasuruan masih belum mendapatkan kepastian mengenai status mereka sebagai P3K tahun ini.
Pemerintah pusat berencana menyelesaikan masalah tenaga honorer paling lambat Desember mendatang.
Pemkab Pasuruan memiliki total 5.319 tenaga honorer. Dari jumlah tersebut, 3.694 orang telah diusulkan menjadi P3K sesuai kuota yang disetujui pusat. Usulan ini didasarkan pada tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN.
Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menyatakan bahwa pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau untuk mengusulkan formasi PPPK dari database. “Kami mengusulkan semua ke pusat,” ujar Yudha usai rapat kerja dengan Komisi I DPRD, Senin (08/07/24).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, mengungkapkan bahwa kuota 3.694 formasi PPPK telah disetujui. Namun, 1.200 tenaga honorer yang belum masuk database masih menunggu keputusan pusat.
“Kami masih menunggu petunjuk pusat bagi yang tidak masuk database. Sampai saat ini, tindak lanjut dari UU Nomor 20/2023 masih menunggu peraturan pemerintah,” jelas Ninuk.
Keputusan ini menjadi perhatian serius bagi ribuan tenaga honorer di Pasuruan yang berharap mendapatkan kepastian status pekerjaan mereka. (Ali/WJ)