STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL!
Contents
AdvertorialDosen FISIP UB Berikan Pelatihan Kewirausahaan dan Digital Marketing kepada Pelaku UMKMSelamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H / 2025 MSelamat Meraih Fitri (Perumda Delta Tirta)Selamat dan Sukses!Pemerintah Desa Wonokerto, Sukorejo, mengucapkan Selamat & Sukses atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2025-2030
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2027 tentang Cukai.”
CIRI-CIRI ROKOK ILEGAL:
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
LAPORKAN peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat!
Atau hubungi Bravo Bea Cukai 1500225
GEMPUR ROKOK ILEGAL