Tender Gedung BPBD Pasuruan Senilai Rp 18,9 Miliar: Legal atau Bermasalah?

Diary Warda
2 Min Read

Tender Gedung BPBD Pasuruan Senilai Rp 18,9 Miliar: Legal atau Bermasalah?

Diary Warda
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Pembangunan gedung BPBD Kabupaten Pasuruan dipersoalkan oleh LPM-PJK (Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi) ke Pemkab Pasuruan dan Pengadilan Negeri. Namun, langkah ini mendapat respons keras dari sejumlah NGO di Kabupaten Pasuruan karena dianggap tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) tidak tepat dan salah alamat.

Hal itu disampaikan oleh Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA). Menurutnya, PT Bangun Persada, sebagai pemenang tender, tidak masuk daftar blacklist oleh Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kabupaten Pasuruan.

“Gugatan yang diajukan LPM-PJK di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan kami nilai salah alamat (error in persona). Proses lelang sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Lujeng.

Pendapat Lujeng diamini oleh dua tokoh NGO lainnya: Ayik Suhaya, Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Pasuruan Raya, dan Choiril Mukhlis, Ketua LSM Jimat.

Ayik menilai proses lelang sudah sesuai aturan, dan ia yakin gugatan LPM-PJK akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan. “Sebelum tender dilelang, panitia sudah melakukan verifikasi dokumen peserta lelang. Semua dicek apakah sesuai atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Choiril Mukhlis menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam persoalan ini. Ia menyebut sempat ada tawaran mediasi dari oknum APH dengan imbalan sejumlah uang agar persoalan ini diselesaikan.

Di tempat terpisah, Susiadi, Pokja ULP Kabupaten Pasuruan, menyatakan bahwa proses tender proyek pembangunan gedung BPBD Kabupaten Pasuruan senilai Rp 18,9 miliar lebih sudah sesuai dengan regulasi.

“Tender proyek gedung BPBD sudah sesuai dengan regulasi. Jadi tidak ada masalah. Kalau di masalah ada pihak pihak lain yang merasa keberatan ,kita bisa mencegahnya, silahkan saja.” Ucapnya.

Ia pastikan, pemenang tender proyek gedung BPBD tidak masuk daftar hitam (blacklist). “Sudah kita cek pemenang tender (PT Bangun Persada) tidak masuk daftar hitam,” tegasnya. (Abi/Wj).

Leave a Comment
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×