PASURUAN (dialogmasa.com) – Telah diatur dalam peraturan pemerintah bahwa satuan pendidikan dilarang menjual kebutuhan belajar seperti buku, seragam, atau bahan pakaian seragam. Namun praktik ini menjadi perhatian baik oleh masyarakat maupun wali murid.
Bagaimana tidak karena pada dasarnya sekolah tidak menjual hal-hal tersebut diatas namun wadah lain seperti koperasi yang menjual. Yang menjadi perhatian masyarakat apa bedanya yang menjual sekolah sama koperasi sekolah.
Salah satu wali murid baru SMPN di Kabupaten Pasuruan mengungkapkan kejanggalan dalam praktik penjualan seragam yang dilakukan melalui koperasi sekolah.
SH, seorang wali murid baru di SMPN Pasuruan, menerima pesan WhatsApp dari koperasi sekolah yang mengundang para orang tua untuk datang ke koperasi sekolah yang ada di lingkungan sekolah dan membawa anak mereka untuk pengukuran seragam di koperasi sekolah.
“Sekolah tidak jual tapi ada koperasi yang ada di dalam sekolah jual. Itu emangnya koperasinya siapa? jika koperasinya milik sekolah sama artinya sekolah yang menjual!, Kalau bukan milik sekolah kenapa ada di dalam sekolah? Kalau koperasi sekolah kan artinya koperasi milik sekolah, berarti sekolah juga yang jual? Apakah keuntungan koperasi sama sekali tidak masuk sekolah? Dan apakah anggota atau pengurus koperasi sama sekali bukan guru atau orang yang berada di struktur sekolah?” ujar SH dengan heran saat berbicara kepada Dialog Masa, Selasa 25 Juni 2024.
Diketahui bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dilarang menjual seragam dan kebutuhan belajar lainnya. Pasal 181 dan Pasal 198 dari peraturan tersebut dengan jelas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
“Koperasi sekolah menjual seragam, dan ketika ditanya apakah pembayaran bisa dicicil, jawabannya sebaiknya dibayar lunas,” tambah SH menceritakan pengalamannya.
Media berusaha mendapatkan komentar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan terkait hal ini, namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Praktik penjualan seragam oleh koperasi sekolah ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat, terutama mengenai transparansi dan keterlibatan pihak sekolah dalam koperasi tersebut.(Ali/WJ)