PASURUAN (dialogmasa.com) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan melalui Kabid Metrologi, Suprapto mengatakan bahwa Retribusi Tera/Tera ulang itu gratis tahun 2024 mendatang.
“Retribusi Tera/Tera ulang itu gratis atau dihapus setelah diundangkan UU no. 1 tahun 2022 tentang Perimbangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Suprapto kamis, 28/12/22 melalui pesan WhatsApp.
Masih Suprapto, UU no 1 tahun 2022 ini tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (artinya petimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
UU tersebut akhirnya dilaksanakan setelah PP terbit dan untuk hal ini akan di terapkan pada 2024 mendatang menurut nya.
“Itu UU nya, jadi setelah itu ada PP, setelah PP terbit biasanya PP terbit itu 1-2 tahun, kemudian diberlakukan gratis itu ditetapkan Per Januari 2024,” imbuhnya.
Tentang aturan Tera ulang ia tegaskan wajib berdasarkan aturannya, “Tera/tera ulang itu sesuai Permendag 68 tahun 2018 wajib bagi semua pemegang UTTP (unit alat takar timbang dan perlengkapannya).”
“Pemegang UTTP itu para pelaku usaha yang punya timbangan jembatan, timbangan elektronik dan non elektronik, pedagang pasar, IKM/UKM dan usaha lainnya, SPBU dan Perthashop,” pungkasnya.
Jurnalis: Abd
Editor: WJ