PASURUAN (dialogmasa.com) – Pemerintah memiliki aturan terkait tata ruang agar penggunaan lahan tidak sembarangan. Lahan diatur zona dan peruntukannya sehingga setiap orang yang hendak menggunakan lahan miliknya perlu mengetahui aktivitas apa saja yang mungkin bisa dilakukan di atas lahan miliknya.
Kabid tata ruang dinas Sumber daya air cipta karya dan tata ruang Kabupaten Pasuruan, David Oktariawan menerangkan bahwa lahan dengan status zona pertanian dan termasuk lahan sawah dilindungi (LSD) tidak boleh di pakai untuk bangunan.
“Mustinya tidak boleh, dan ketika nanti melakukan izin akan ditolak, dan sertifikat tidak akan terbit” jelasnya kepada media kamis 14/03/24.
Baca: Masyarakat Lega, Jalan Raya Tembusan Bangil – Sukorejo Diperbaiki
Dan apabila didapatkan bangunan yang sudah berdiri dilahan pertanian sebelum melakukan izin maka pemerintah akan melakukan monitoring.
“Akan dilakukan monitoring evaluasi segala macem yang melibatkan banyak pihak, sejauh ini karena keterbatasan personil maka belum semuanya kita lakukan monitoring, ketika ada temuan dari temen-temen yang membidangi kita lakukan pengecekan,” imbuh David.
Ditanya tentang penindakan atas bangunan di lahan pertanian ia mengatakan kewenangan Satpol-PP.
“Jika sudah terbangun di lokasi yang tidak boleh nanti kewenangan satpol pp untuk penindakan,” pungkasnya.
Jurnalis: Ali
Editor: WJ
Satu pemikiran pada “Terkait Bangunan di Lahan Pertanian, Kabid Tata Ruang : Penindakan Kewenangan Satpol-PP”