Terkait Bangunan di Zona Tanah Hijau, Kepala Dinas SDA dan Cipta Karya Tidak Memberikan Jawaban

admin
3 Min Read

Terkait Bangunan di Zona Tanah Hijau, Kepala Dinas SDA dan Cipta Karya Tidak Memberikan Jawaban

admin
3 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Tanah memiliki status warna yang membedakan satu dengan lainnya secara fungsi / peruntukannya.

Klasifikasi itu di atur oleh pemerintah untuk menjaga ekosistem kehidupan. Hingga kemudian pemanfaatan lahan perlu izin kepada dinas terkait agar pemanfaatannya sesuai dengan jenis atau status lahannya.

Aturan ini tentu berlaku dimanapun termasuk di kabupaten Pasuruan. Melanjutkan informasi warga atas dugaan bangunan perumahan dilahan hijau atau pertanian area Pandaan pada Rabu, 06/03/24, Dialogmasa mencoba konfirmasi status tanah ke pihak tata ruang dan mendapatkan jawaban bahwa lahan tersebut untuk pertanian.

“Lahan tersebut merupakan zona tanaman pangan (pertanian),” ujar petugas tata ruang yang ada di mall pelayanan publik.

Baca Juga: Apresiasi Pj Bupati Pasuruan kepada Satpol PP dan Linmas atas Kontribusi Suksesnya Pemilu 2024

Untuk mengetahui respon pemerintah dan langkah selanjutnya atas keadaan tersebut, Dialogmasa mencoba meminta komentar kepala dinas SDA dan Cipta Karya, Heru Farianto. Namun, hingga berita ini dimuat kepala Dinas belum memberikan jawaban.

Untuk diketahui bahwa ada banyak jenis arti warna zona tanah pada setiap daerah. Namun, hanya ada beberapa warna saja yang umum, yaitu:

Warna Zona Tanah Merah, sesuai dengan warna tanahnya. Warna merah merupakan indikator adanya bahaya. Biasanya, kawasan ini rawan masalah seperti gempa bumi, tanah longsor, dan bencana alam lain.

Warna Zona Tanah Kuning, biasa disebut juga dengan jalur kuning. Zona ini merupakan wilayah untuk tempat tinggal atau pemukiman penduduk.

Warna Zona Tanah Hijau, memiliki arti bahwa status tanah tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan vegetasi. Vegetasi mengacu pada kegiatan yang berkaitan dengan tanaman yang menutupi permukaan bumi.

Umumnya, warna zona hijau menandakan bahwa lahan tersebut adalah hutan, kawasan pertanian, perkebunan hingga taman kota. Pemerintah biasanya menetapkan kebijakan daerah bahwa 70% lahan harus merupakan bagian dari vegetasi, tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian ekosistem.

Selain 3 jenis dan arti warna zona tanah di atas, ada juga warna lainnya seperti Ungu, Orange dan Coklat.

Fungsi dasarnya sama, yaitu menunjukkan jalur jasa dan perdagangan. Jadi, secara otomatis kawasan ini tidak bisa digunakan untuk lahan tempat tinggal.

Hal ini dikutip dari buku Geografi untuk Kelas X SMA/MA, Bambang Utoyo, 2006.

Jurnalis: Ali

Editor: WJ

 

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×