PASURUAN (dialogmasa.com) – Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Nomor 800.1.6.3./2023/424.071/2025 tentang pemberhentian tenaga non-ASN menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan. Kebijakan ini tidak hanya menuai kritik dari kalangan NGO, pemerhati pendidikan, dan PGRI, tetapi juga mendapat perhatian langsung dari Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Bupati menegaskan bahwa keputusan tersebut memang tidak dapat dihindari karena harus dilaksanakan sesuai dengan larangan pengangkatan pegawai non-ASN oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Namun, ia berharap agar kebijakan ini tidak berdampak negatif pada kelangsungan proses pendidikan di Kabupaten Pasuruan.
“Yang perlu digarisbawahi adalah memastikan bahwa surat keputusan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberhentian dengan hormat ini dilakukan berdasarkan pertimbangan matang serta sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada para tenaga pendidik non-ASN yang telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian para guru yang telah mentransformasikan ilmu demi pendidikan di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.
Agar tidak terjadi miskomunikasi atau persoalan serupa di tahun-tahun berikutnya, Bupati berencana mengumpulkan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta para kepala sekolah untuk melakukan evaluasi.
“Kami akan segera mengadakan pertemuan dengan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala sekolah guna melakukan evaluasi. Pengambilan keputusan seperti ini tidak boleh dilakukan secara sembrono,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM GP3H, Anjar Suprianto, menilai langkah Bupati Pasuruan dalam merespons persoalan ini sudah cukup baik. Namun, menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan dengan lancar dan tidak terjadi kekosongan guru di sekolah.
“Berdasarkan data yang kami miliki, banyak guru kelas di sejumlah SD dan SMP yang terdampak pemberhentian ini. Maka secara otomatis akan terjadi kekosongan kelas,” ujarnya.
Situasi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat tenaga pengajar memiliki peran krusial dalam proses pendidikan. Evaluasi yang dilakukan diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan. (AB/WD)