PASURUAN (dialogmasa.com) – Polres Malang mengungkap kasus home industry sabu di Pasuruan, yang mana para tersangka diyakini memproduksi sabu secara otodidak.
Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.
“Mereka diarahkan otodidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka,” ungkapnya saat rilis, Senin (22/4/2024) sebagaimana dilansir dari detik.com.
Selama empat bulan terakhir, mulai dari Desember 2023, mereka berusaha keras untuk memproduksi sabu dengan petunjuk dari seseorang yang saat ini masih menjadi buruan polisi.
Diduga, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut memberikan instruksi untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca Juga: DPC PKB Kabupaten Pasuruan Membuka Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024
Para tersangka dalam kasus ini antara lain Innayatul Wafi, yang bertanggung jawab sebagai pengelola keuangan dan peracik bahan pembuatan narkotika hingga setengah jadi.
Selain itu, Nanang Kosim bertugas sebagai pengolah hasil racikan, sementara M. Suherman berperan sebagai tester untuk narkotika hasil produksi mereka.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam peredaran narkotika dan upaya keras aparat kepolisian untuk mengungkap dan menangani kejahatan terkait narkotika di masyarakat.
Jurnalis: Lio
Editor: WJ