PASURUAN (dialogmasa.com) – Puluhan jurnalis di Pasuruan yang tergabung dalam koalisi Jurnalis Pasuruan Raya menolak revisi UU Penyiaran dengan menggelar aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (15/5/2024).
Mereka menuntut penolakan revisi UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran, dan meminta agar sengketa produk jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers, bukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), Henry Sulfianto, mengatakan bahwa revisi UU Penyiaran berpotensi mengekang kebebasan pers. Salah satu pasal yang disorot adalah pasal 50b ayat 2 yang melarang tayangan hasil investigasi, serta pasal 25 dan 42 yang memindahkan kewenangan penyelesaian sengketa produk jurnalistik ke KPI.
“Hal ini bertentangan dengan UU Pokok Pers No.40 tahun 1999 yang memberikan Dewan Pers kewenangan untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik,” tegas Henry.
Baca Juga: Sidang Prapradilan Pertama Kasus Merk Bantal Harvest, Pihak Polresta Tidak Datang
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, bersama Ketua Komisi I, Sugiarto, menyatakan dukungannya terhadap penolakan revisi UU Penyiaran. Mereka akan mengirimkan surat penolakan kepada DPR RI.
Aksi jurnalis di Pasuruan ini merupakan bagian dari aksi penolakan revisi UU Penyiaran yang dilakukan oleh jurnalis di berbagai daerah di Indonesia. Revisi UU Penyiaran ini dinilai berpotensi membungkam suara kritis jurnalis dan mengekang kemerdekaan pers.
Jurnalis: Ali
Editor: WJ