PASURUAN (dialogmasa.com) – Polres Pasuruan Gelar Konferensi Pers mengenai ungkap kasus curanmor, curat, dan curas, serta penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polres Pasuruan dalam kurun waktu Januari 2024 di Mapolres Pasuruan, Senin 22/01/24.
Konferensi pers dihadiri langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi oleh Wakapolres, Kasatreskrim, Kasatreskoba, Kabag Humas Polres, dan staf Polres lainnya.
Dihadapan awak media, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi membacakan sejumlah kasus yang berhasil diungkap dalam periode Januari 2024.
“Kami pada bulan Januari 2024 ini telah mengungkap 5 pelaku kejahatan dari 3 TKP. Yang pertama, kasus yang diamankan di Alfamidi, ada dua pelaku yang kita amankan hasil dari pengembangan proses Lidik yang dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan,” ujar Bayu.
“Dua orang yang kita amankan, atas inisiatif RH dan AE, 22 dan 24 tahun, telah melakukan 8 kali pencurian kendaraan bermotor,” lanjutnya.
Selanjutnya, masih terkait pencurian, ungkap kasus atas pelaku dengan inisial MAA dan SMA. Dua orang ini telah melakukan 4 kali pencurian dengan TKP yang sama di Alfamidi. Dari 4 kali perbuatan itu, 3 berhasil dan satu percobaan aksinya gagal dan ditangkap oleh masyarakat yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Masih Kapolres, “Satu lagi kasus yang diamankan oleh masyarakat di Winongan yang sempat viral. Adapun motif pelaku adalah ekonomi; ada yang digunakan untuk modal menikah, ada juga yang untuk kebutuhan hidup.”
Polres Pasuruan menyampaikan bahwa pelaku yang ditangkap di TKP Alfamidi merupakan sepasang kekasih, bukan pasangan suami istri.
Adapun ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 363 KUHP, dikenakan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Melanjutkan dengan kasus penyalahgunaan narkoba, “Selanjutnya kasus penyalahgunaan narkotika, ada 14 orang tersangka dari 12 kasus yang kami lakukan ungkap, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 52,29 gram; ada juga 26,95 gram diamankan dari HAY di Rembang, residivis yang baru keluar 2019 lalu. Pasal dilanggar 114 112 ayat 2 UU 35 tahun 29 tentang narkotika, ancaman penjara maksimal seumur hidup.”
Baca Juga: Pastikan Keamanan, Kapolres Pasuruan Tinjau Gudang Logistik KPU Kabupaten Pasuruan
“Saya berharap masyarakat mampu menjaga dirinya masing-masing, hindari niat bertemu yang membahayakan, simpan barang berharga di tempat aman, untuk kendaraan kunci ganda,” tutup Kapolres, menghimbau masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Jurnalis: Abd
Editor: WJ