PASURUAN (dialogmasa.com) – Menjelang Hari Raya Idul Adha, UPT Pasar Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi kepada para pedagang daging di Pasar Pandaan, Rabu (12/6/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kualitas daging yang dijual kepada masyarakat selama periode Idul Adha.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala UPT Pasar Kabupaten Pasuruan, Bapak Lefi, menyampaikan bahwa setidaknya ada 2 poin yang di sampaikan dalam sosialisasi hari ini.
2 Poin itu ialah larangan Penjual daging menjual daging Glonggongan, dan kewajiban memiliki surat halal yang dikeluarkan oleh dinas peternakan dan kesehatan hewan.
Surat halal ini merupakan bukti bahwa hewan yang dipotong dan daging yang dijual telah memenuhi standar syariat Islam.
Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya peredaran daging glonggongan di pasar-pasar Kabupaten Pasuruan, seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media Lumbung Berita.
Ketua Paguyuban Daging Pasuruan Raya, Habibi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masalah ini, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Masalah ini kayak benang kusut, sudah bertahun-tahun tapi tidak ada tindakan dari APH dan Dinas terkait,” kata Habibi Ketua Paguyuban Daging Pasuruan Raya seperti di kutip dari berita media lumbung.(Ali/WJ)