PASURUAN (dialogmasa.com) – Pengurus Masjid Al Ikhlas Dusun Pesantren Desa Pucangsari Kecamatan Purwodadi melaksanakan prosesi akta ikrar wakaf dari pewakaf (wakif) kepada nadzir, Rabu 21/02/24.
Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
AIW masjid Al ikhlas dipimpin langsung oleh kepala KUA Kecamatan Purwodadi, Akhmad Jamaluddin Khoir dan di dampingi oleh Pegawai Pengadinistrasi KUA, Imamudin Desa Pucangsari, wakif Khalil dan Khamim, serta Nadzir Muhammad To’at.
Dalam kesempatan itu, Ustad Jamaluddin berpesan agar pengurus tempat ibadah segera mengurus sertifikat wakaf usai melaksanakan akta ikrar wakaf, AIW.
“Setalah Akta Ikrar Waqaf sebaiknya segera dilanjutkan ke Sertifikat Tanah Waqaf agar lebih kuat secara legalitas hukum,” sarannya.
“Dan bagi masjid dan musholla yang belum akta ikrar wakaf untuk segera mengurusnya,” pungkas ustad Jamaluddin Khoir.
Jurnalis: Ali
Editor: WJ