PASURUAN (dialogmasa.com) – Sekelompok pemuda di perempatan Kancil Mas, Bangil, menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam, Sabtu (11/05/2024) dini hari.
Video kejadian tersebut menjadi viral di media sosial yang menunjukkan pemuda tersebut mengancam warga yang melintas.
Berdasarkan informasi tersebut Polres Pasuruan, melalui Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan.
Dengan bantuan warga, Senin (13/05/2024) jam 21:00 WIB, empat orang pemuda yang diduga sebagai orang yang membawa senjata sajam berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengungkapkan bahwa keempat pemuda yang diamankan masih dibawa umur.
“Yang bersangkutan anak di bawah umur,” ungkapnya saat release di Mapolres Pasuruan, Selasa sore (14/05/24).
Dari keempat pelaku, berdasarkan keterangan dan bukti yang sudah terkumpul, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” jelas AKP Achmad Doni Meidianto.
Diketahui identitas kedua tersangka tersebut, MA laki-laki berusia 17 tahun berstatus sebagai pelajar warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, selanjutnya MT laki-laki berusia 16 tahun berstatus sebagai pelajar warga Desa Manarui, Kecamatan Bangil.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Jurnalis : wrd
Editor: WJ